
Girimenang, 27082025. Lanjutan Rapat Gabungan Komisi DPRD Lombok Barat dengan eksekutif membahas Perubahan Perda Perangkat Daerah Nomor 10 Tahun 2016 dilaksanakan di Aula Fraksi DPRD Lombok Barat, dihadiri oleh 32 Anggota dan Pimpinan DPRD. Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD, Ustadz Abubakar Abdullah. Pihak Eksekutif dipimpin oleh Asisten 3,H. Fauzan Husniadi, didampingi oleh Kabag Hukum, Dedy Saputra, Kabag Organisasi,H.Subardi, Sekretaris OPD terkait serta Konsultan Ahli Prof.Diswandi,SE,M.BA,Ph.D dan Saipul Mushaf,Ph.D.
Rapat dimulai jam 10.00 Wita yaitu Rapat Internal DPRD dan Rapat Gabungan dimulai jam 11.00 Wita, diawali dengan pembukaan oleh Wakil Ketua DPRD, dilanjutkan sambutan oleh Sekda diwakili oleh Asisten 3, serta Presentasi Rangkuman Naskah Akademik oleh Prof. Diswandi.
Hal-hal yang dijelskan oleh Prof. Diswandi menanggapi pertanyaan pertanyaan DPRD:
PERTANYAAN PERTAMA: ANALISIS STRATEGIS URUSAN BUDAYA DALAM DIKBUD VERSUS PENGGABUNGAN KE DISPAR
Analisis multi-perspektif yang dilakukan dengan menggabungkan teori organisasi, ekonomi kelembagaan, administrasi publik, dan teori sistem menghasilkan sejumlah rekomendasi strategis yang menyeimbangkan efisiensi jangka pendek dan efektivitas pembangunan jangka panjang.
Hasil analisis menunjukkan bahwa urusan budaya paling tepat tetap berada di bawah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, dengan mekanisme koordinasi formal bersama Dinas Pariwisata agar fungsi pelestarian budaya tetap terjaga sekaligus mendukung pemanfaatan ekonomi budaya.
PERTANYAAN KEDUA: ANALISIS KOMPREHENSIF STATUS DINAS PEMUDA DAN OLAHRAGA (DISPORA)
Untuk urusan kepemudaan dan olahraga, arah kebijakan yang dinilai paling rasional adalah penggabungan dengan Dinas Pariwisata sehingga terbentuk Dinas Pariwisata, Ekonomi Kreatif, Pemuda dan Olahraga. Desain ini disertai pembentukan bidang khusus kepemudaan dan olahraga serta pengalokasian minimal 40% anggaran untuk menjamin keberlanjutan program dan layanan inti.
PERTANYAAN KETIGA: ANALISIS PENGGABUNGAN DINAS KETAHANAN PANGAN
Sementara itu, untuk Dinas Ketahanan Pangan, hasil kajian merekomendasikan alternatif strategis berupa penggabungan dengan Dinas Kelautan dan Perikanan. Integrasi ini diyakini mampu memperkuat diversifikasi sumber protein, mendorong hilirisasi produk perikanan, mendukung program nasional Gemarikan, serta bersinergi dengan pengembangan pariwisata kuliner bahari dan pemberdayaan nelayan. Pendekatan ini dipandang lebih inovatif dan relevan bagi Lombok Barat yang memiliki potensi pesisir signifikan.
Rapat selesai jam 12.30 Wita dengan kesimpulan menerima dan menyetujui Rancangan Perda Perubahan Perda 10 Tahun 2016 untuk disetujui dalam Rapat Paripurna yang dijadwalkan Kamis, 28 Agustus 2025.

Ringkasan Naskah Akademik untuk menjawab Pertanyaan DPRD sebagai berikut:
KAJIAN RESTRUKTURISASI PERANGKAT DAERAH,TANGGAPAN ATAS PERTANYAAN STRATEGIS DPRD KABUPATEN LOMBOK BARAT
Mengenai
Rancangan Perubahan PERDA Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
dalam Kerangka Transformasi Birokrasi dan Efisiensi Fiskal
I. PENDAHULUAN
Restrukturisasi perangkat daerah merupakan langkah strategis yang perlu ditempuh oleh Pemerintah Kabupaten Lombok Barat untuk menjawab tantangan birokrasi modern, tuntutan efisiensi fiskal, serta kebutuhan pelayanan publik yang semakin kompleks. Dinamika pembangunan daerah, keterbatasan fiskal, serta fragmentasi urusan pemerintahan menuntut adanya desain kelembagaan yang lebih ramping, adaptif, dan responsif terhadap perubahan lingkungan strategis.
Proses penataan ulang kelembagaan ini tidak hanya bersifat administratif, melainkan juga mencerminkan upaya transformasi birokrasi menuju tata kelola pemerintahan yang lebih efektif dan berorientasi pada hasil. Dengan memperhatikan landasan hukum, kerangka regulasi nasional, serta konteks sosial-ekonomi daerah, restrukturisasi OPD Lombok Barat dipandang sebagai instrumen penting untuk memastikan keberlanjutan pembangunan, peningkatan kualitas layanan, dan pencapaian target pembangunan daerah dalam RPJMD 20252029.
Kajian komprehensif ini disusun untuk memberikan analisis multi-perspektif yang meliputi aspek teoritis, regulatif, fiskal, dan kelembagaan, serta menghasilkan rekomendasi strategis bagi pengambilan keputusan. Fokus utama kajian adalah menelaah tiga isu kelembagaan yang menjadi perhatian DPRD, yaitu: urusan kebudayaan, status Dinas Pemuda dan Olahraga, serta penggabungan Dinas Ketahanan Pangan. Melalui kajian ini diharapkan diperoleh arah kebijakan yang jelas, berbasis bukti, dan mampu menjawab kebutuhan reformasi kelembagaan di Lombok Barat.
II. KERANGKA TEORITIS DAN KONTEKS STRATEGIS RESTRUKTURISASI KELEMBAGAAN
A. Landasan Epistemologis dan Paradigma Organisasi Publik
Restrukturisasi perangkat daerah Kabupaten Lombok Barat memerlukan pendekatan yang menggabungkan berbagai paradigma teori organisasi publik untuk memastikan transformasi kelembagaan yang holistik dan berkelanjutan. Weber (1947) dalam teorinya tentang birokrasi rasional-legal memberikan fondasi klasik mengenai hierarki otoritas, sistem aturan tertulis, dan pembagian kerja fungsional yang masih relevan dalam konteks modern. Namun, kompleksitas tantangan pemerintahan kontemporer memerlukan integrasi dengan pendekatan Manajemen Publik Baru yang dipelopori oleh Osborne dan Gaebler (1992), yang menekankan pada efisiensi, efektivitas, dan orientasi hasil dalam pengelolaan organisasi publik.
Dalam konteks Lombok Barat, pendekatan Analisis Institusi Komparatif sebagaimana dikemukakan oleh North (1990) dan Ostrom (2005) menjadi kerangka metodologis yang tepat untuk menganalisis perbandingan institusi, struktur pengambilan keputusan, dan mekanisme koordinasi guna menentukan pengaturan kelembagaan yang optimal. Pendekatan ini memungkinkan evaluasi sistematis terhadap berbagai opsi restrukturisasi dengan mempertimbangkan konteks lokal, kapasitas fiskal, dan dinamika sosial-politik yang spesifik.
Transformasi menuju jaringan tata kelola sebagaimana dikonseptualisasikan oleh Rhodes (2007) dan Klijn dan Koppenjan (2016) juga menjadi relevan dalam konteks koordinasi lintas sektor yang menjadi salah satu tantangan utama struktur organisasi eksisting. Pendekatan ini menekankan pentingnya kolaborasi, koordinasi horizontal, dan pembentukan jejaring antar-organisasi untuk mengatasi fragmentasi kewenangan dan meningkatkan responsivitas terhadap isu-isu kompleks yang bersifat lintas sektor.
B. Hierarki Regulatif dan Kerangka Kepatuhan
1. Landasan Konstitusional dan Prinsip Otonomi Daerah
Perubahan struktur perangkat daerah Kabupaten Lombok Barat didasarkan pada kerangka regulasi yang komprehensif yang mencerminkan hierarki peraturan perundang-undangan nasional. Landasan konstitusional merujuk pada Pasal 18 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya ayat (2) yang menyatakan bahwa "Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan," serta ayat (5) yang mengamanatkan bahwa "Pemerintahan daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan Pemerintah Pusat" (Republik Indonesia, 1945).
Prinsip otonomi daerah ini diimplementasikan melalui desentralisasi administratif, politik, dan fiskal yang memberikan kewenangan kepada daerah untuk mendesain struktur organisasi yang sesuai dengan karakteristik, kebutuhan, dan kapasitas lokal (Rondinelli et al., 1984). Namun, kewenangan ini dibatasi oleh prinsip-prinsip efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang lebih rendah.
2. Kerangka Implementasi Undang-Undang Pemerintahan Daerah
Implementasi prinsip konstitusional tersebut dijabarkan melalui Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (sebagaimana telah diubah dengan UU No. 2/2015 dan UU No. 9/2015), yang memberikan kerangka komprehensif mengenai penyelenggaraan pemerintahan daerah. Pasal 211 dan 212 secara spesifik mengatur prinsip pembentukan Organisasi Perangkat Daerah berdasarkan asas: (a) fungsi yang menghindari tumpang tindih pelaksanaan tugas dan fungsi; (b) beban kerja yang mempertimbangkan besaran dan kompleksitas tugas; (c) cakupan wilayah kerja yang memperhatikan karakteristik geografis dan demografi; serta (d) efisiensi dan efektivitas yang mengoptimalkan rasio masukan-keluaran dan hasil (Republik Indonesia, 2014).
Undang-Undang ini juga mengatur tipologi perangkat daerah berdasarkan urusan pemerintahan, yang dibedakan menjadi urusan wajib (terdiri dari urusan pelayanan dasar dan non-pelayanan dasar) dan urusan pilihan. Klasifikasi ini memberikan kerangka normatif bagi daerah dalam menentukan prioritas pembentukan OPD berdasarkan fungsi wajib versus fungsi pilihan (Dwiyanto, 2011).
3. Kerangka Teknis PP 18/2016 dan PP 72/2019
Pada tingkat peraturan pemerintah, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (sebagaimana telah diubah dengan PP No. 72/2019) menjadi acuan teknis operasional dalam pengelompokan perangkat daerah. PP ini mengatur sistem tipologi
perangkat daerah (Tipe A, B, C) berdasarkan sistem penilaian yang mengombinasikan variabel kuantitatif dan kualitatif (Republik Indonesia, 2016, 2019).
Variabel kuantitatif meliputi: (a) jumlah penduduk dengan bobot 40%, di mana kabupaten dengan populasi >2 juta jiwa mendapat skor maksimal; (b) luas wilayah dengan bobot 20%, di mana kabupaten dengan luas >20.000 km2 mendapat skor tertinggi; dan (c) besaran APBD dengan bobot 20%, di mana kabupaten dengan APBD >Rp 5 triliun mendapat skor maksimal. Variabel kualitatif (bobot 20%) mencakup kompleksitas urusan pemerintahan, cakupan wilayah pelayanan, dan tingkat kesulitan koordinasi antar-sektor.
Berdasarkan sistem penilaian ini, Kabupaten Lombok Barat dengan jumlah penduduk sekitar 670.000 jiwa, luas wilayah 1.053,92 km2, dan APBD sebesar Rp. 2,22 triliun masuk dalam kategori yang memerlukan perhitungan cermat untuk menentukan tipologi optimal bagi setiap OPD-nya.
4. Standardisasi Nomenklatur dan Pembatas Kelembagaan
Permendagri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah berfungsi sebagai pembatas pembentukan OPD dengan membakukan sistem penamaan dan klasifikasi urusan (Kemendagri, 2019). Regulasi ini mencegah pembentukan OPD dengan nomenklatur yang menggabungkan lebih dari satu urusan pemerintahan atau yang tidak memiliki dasar normatif dalam sistem klasifikasi nasional.
Sistem rumpun urusan dalam Permendagri 90/2019 membagi urusan pemerintahan menjadi 7 rumpun (R1-R7) dengan logika pengelompokan berdasarkan kemiripan karakteristik, metodologi pendekatan, dan target hasil. Sistem ini memungkinkan penggabungan OPD dalam satu rumpun dengan persyaratan ketat untuk mempertahankan integritas fungsional dan menghindari konflik kepentingan dalam pelaksanaan urusan.
C. Konteks Fiskal dan Imperatif Efisiensi Struktural
1. Analisis Tekanan Fiskal dan Tantangan Keberlanjutan
Urgensi perubahan perangkat daerah Lombok Barat tidak dapat dipisahkan dari tekanan fiskal struktural yang dihadapi sebagai dampak kebijakan nasional penghematan belanja. Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi belanja APBN dan APBD mengakibatkan koreksi Dana Transfer Daerah Kabupaten Lombok Barat sebesar Rp. 47.283.760.000 (4,3% dari total anggaran), yang secara signifikan berimplikasi pada pengurangan alokasi belanja modal dan program pembangunan.
Analisis mendalam terhadap struktur fiskal Lombok Barat menunjukkan ketergantungan tinggi pada transfer dana dari pemerintah pusat, dengan rasio Dana Alokasi Umum (DAU) terhadap total pendapatan mencapai sekitar
60-65%. Kondisi ini menciptakan kerentanan fiskal yang tinggi terhadap kebijakan penghematan nasional dan memerlukan strategi diversifikasi sumber pendapatan serta efisiensi pengeluaran yang komprehensif (Sidik, 2002).
2. Analisis Belanja Pegawai dan Kepatuhan terhadap UU HKPD
Kondisi fiskal eksisting menunjukkan belanja pegawai (di luar Tunjangan Penghasilan Guru) mencapai 37,38% dari total belanja daerah, dengan nominal Rp. 831.376.507.363 dari total belanja daerah Rp.2.223.995.565.213. Kondisi ini melampaui ambang batas yang ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat Daerah (UU HKPD), yang mengamanatkan rasio maksimal belanja pegawai sebesar 30% pada tahun 2027 (Republik Indonesia, 2022). Proyeksi lintasan penurunan yang diperlukan menunjukkan bahwa Lombok Barat harus mengurangi belanja pegawai sebesar 7,38 persen dalam periode 3 tahun, atau sekitar 2,46 persen per tahun. Dengan asumsi pertumbuhan belanja daerah sebesar 5-7% per tahun, hal ini memerlukan pengurangan nominal belanja pegawai atau minimal pembatasan pertumbuhan yang sangat ketat (Mardiasmo, 2018).
CI. Diagnosis Kelembagaan dan Imperatif Transformasi
1. Analisis Fragmentasi Kewenangan dan Duplikasi Fungsi
Analisis kelembagaan komprehensif mengidentifikasi lima permasalahan struktural yang memerlukan intervensi sistemik: fragmentasi dan duplikasi kewenangan antar-organisasi perangkat daerah, lemahnya koordinasi sektoral dan lintas urusan, ketidaksiapan kelembagaan terhadap isu strategis baru, kesenjangan kapasitas dan beban kerja OPD, serta ketidakselarasan struktural sebagai tantangan adaptasi kelembagaan (Prasojo, 2009).
Fragmentasi kewenangan terjadi ketika satu urusan pemerintahan dikelola oleh lebih dari satu OPD dengan pembagian peran yang tidak selalu jelas, menciptakan banyak pintu masuk yang membingungkan masyarakat dan mengurangi efektivitas koordinasi internal. Hal ini sejalan dengan konsep tumpang tindih fungsi dalam teori administrasi publik yang dikemukakan oleh Peters (2001).
2. Identifikasi Kegagalan Koordinasi dan Biaya Transaksi
Lemahnya koordinasi sektoral menciptakan kegagalan koordinasi yang meningkatkan biaya transaksi dalam implementasi kebijakan publik. Analisis berdasarkan teori ekonomi kelembagaan menunjukkan bahwa koordinasi yang tidak efektif antara OPD dapat meningkatkan biaya transaksi hingga 15-
25% dari total biaya program, yang berasal dari duplikasi kegiatan, biaya komunikasi tambahan, dan keterlambatan dalam pengambilan keputusan (Williamson, 1985).
III. ANALISIS KOMPREHENSIF DAN MULTI-PERSPEKTIF PERTANYAAN DPRD
A. PERTANYAAN PERTAMA: ANALISIS STRATEGIS URUSAN BUDAYA DALAM
DIKBUD VERSUS PENGGABUNGAN KE DISPAR
1. Kerangka Teoritis dan Paradigma Pengelolaan Budaya
a. Dikotomi Paradigma: Konservasi-Pelestarian versus Komersialisasi-Ekonomi Kreatif
Pengelolaan urusan kebudayaan menghadapi ketegangan fundamental antara paradigma konservasi-pelestarian dengan paradigma komersialisasi-ekonomi kreatif yang memerlukan analisis mendalam untuk menentukan pengaturan kelembagaan yang optimal. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan menerapkan paradigma Pierre Bourdieu tentang reproduksi budaya dan modal budaya, di mana sistem pendidikan dan kelembagaan budaya berfungsi sebagai alat untuk mentransmisikan, melestarikan, dan mengembangkan modal budaya dari generasi ke generasi (Bourdieu, 1986).
Paradigma ini menekankan pada keaslian budaya, pelestarian warisan, nilai edukatif, dan pembentukan karakter yang memerlukan pendekatan sistematis, berorientasi jangka panjang, dan berbasis masyarakat. Program-program dalam kerangka ini meliputi dokumentasi warisan budaya, pengembangan apresiasi estetika masyarakat, pembinaan sanggar seni tradisional, dan penguatan pembentukan identitas generasi muda melalui penyelaman budaya.
Sebaliknya, Dinas Pariwisata menerapkan paradigma ekonomi budaya yang memandang aset budaya sebagai sumber daya ekonomi dan modal simbolik untuk pengembangan industri pariwisata dan ekonomi kreatif. Paradigma ini menekankan pada pendekatan berorientasi pasar, penciptaan pendapatan, pencitraan destinasi, dan komodifikasi budaya yang memerlukan pendekatan kewirausahaan, berorientasi keuntungan, dan responsif pasar (Throsby, 2001).
b. Analisis Rantai Nilai dan Pemetaan Pemangku Kepentingan
Rantai nilai budaya dalam konteks pengelolaan budaya melibatkan berbagai tahap: (a) penciptaan dan produksi artistik budaya; (b) pelestarian dan dokumentasi budaya; (c) pendidikan dan transmisi budaya; (d) promosi dan pemasaran budaya; serta (e) komersialisasi dan pemanfaatan ekonomi budaya. Setiap tahap memerlukan kompetensi, pendekatan, dan pengaturan kelembagaan yang berbeda.
Dikbud memiliki keunggulan komparatif dalam tahap 1-3 (penciptaan, pelestarian, pendidikan) dengan fokus pada pelestarian keaslian, keterlibatan masyarakat, dan hasil edukatif. Dispar memiliki keunggulan komparatif dalam tahap 4-5 (promosi, komersialisasi) dengan fokus pada penetrasi pasar, penciptaan pendapatan, dan dampak ekonomi.
2. Penilaian Risiko dan Analisis Konflik Kepentingan
Analisis risiko menunjukkan potensi konflik kepentingan yang serius dalam penggabungan urusan budaya ke Dinas Pariwisata. Konflik utama terjadi ketika permintaan pasar untuk daya tarik pariwisata berbenturan dengan persyaratan keaslian budaya. Tekanan untuk menghasilkan pendapatan dapat mendorong komersialisasi yang berlebihan, mengakibatkan komodifikasi budaya, hilangnya keaslian, dan degradasi nilai-nilai budaya (MacCannell, 1976).
Studi kasus internasional menunjukkan bahwa penggabungan budaya dan pariwisata tanpa pengamanan kelembagaan yang tepat dapat mengakibatkan: (a) komersialisasi berlebihan situs budaya yang mengurangi nilai sakral dan kepemilikan masyarakat; (b) standardisasi budaya untuk memenuhi ekspektasi wisatawan yang menghilangkan keunikan lokal; (c) efek gentrifikasi yang mengeluarkan komunitas tradisional dari ruang budaya mereka; serta (d) orientasi keuntungan jangka pendek yang mengabaikan keberlanjutan budaya jangka panjang (Smith, 2003).
3. Analisis Empiris dan Indikator Kinerja
a. Analisis Capaian Indeks Pembangunan Kebudayaan (IPK)
Evaluasi empiris terhadap kinerja sektor kebudayaan Lombok Barat menunjukkan capaian Indeks Pembangunan Kebudayaan yang masih memerlukan peningkatan signifikan. Persentase benda, bangunan, struktur, situs dan kawasan Cagar Budaya yang telah ditetapkan terhadap total pendaftaran mencapai 3,60% (2024), sementara persentase warisan budaya tak benda yang telah ditetapkan terhadap total pencatatan hanya
5,00% (2024).
Analisis perbandingan dengan kabupaten yang sebanding menunjukkan bahwa capaian Lombok Barat masih di bawah rata-rata nasional (8-12% untuk cagar budaya, 15-20% untuk warisan budaya tak benda). Analisis kesenjangan menunjukkan bahwa kinerja yang kurang optimal ini terutama disebabkan oleh: (a) alokasi sumber daya yang tidak memadai untuk dokumentasi dan penetapan; (b) keahlian teknis yang terbatas dalam pengelolaan warisan; (c) koordinasi yang lemah antara pemangku kepentingan; serta (d) keterlibatan masyarakat yang tidak memadai dalam inisiatif pelestarian budaya (Yudhistira, 2017).
4. Rekomendasi dan Desain Kelembagaan
Rekomendasi strategis yang dihasilkan dari analisis komprehensif, baik dari perspektif teoritis, empiris, maupun strategis, menekankan pentingnya mempertahankan urusan budaya di bawah naungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. Namun, agar potensi sinergi dengan sektor pariwisata tetap terjaga, mekanisme koordinasi yang lebih kuat dengan Dinas Pariwisata harus diimplementasikan. Pendekatan ini memungkinkan setiap institusi untuk tetap fokus pada kompetensi intinya tanpa menimbulkan konflik kepentingan. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dapat berfokus pada pelestarian budaya, pendidikan, serta peningkatan keterlibatan masyarakat, sementara Dinas Pariwisata dapat lebih menitikberatkan pada promosi, komersialisasi, dan pemanfaatan budaya dalam konteks ekonomi.
Untuk memperkuat koordinasi, dapat dibentuk Dewan atau Komite Koordinasi BudayaPariwisata yang diketuai oleh Sekretaris Daerah. Dewan/Komite ini dapat melibatkan perwakilan dari Dikbud, Dispar, dan komunitas budaya, dengan mandat untuk merancang perencanaan terpadu serta memastikan implementasi program yang memiliki dimensi budaya dan pariwisata berjalan secara selaras.
B. PERTANYAAN KEDUA: ANALISIS KOMPREHENSIF STATUS DINAS PEMUDA DAN OLAHRAGA (DISPORA)
1. Landasan Teoritis dan Analisis Multi-Perspektif
a. Perspektif Manajemen Publik Baru dan Efisiensi Organisasi
Keberadaan Dinas Pemuda dan Olahraga sebagai OPD mandiri dapat dianalisis melalui lensa Manajemen Publik Baru yang menekankan pada efisiensi, efektivitas, dan pengukuran kinerja dalam desain organisasi.
Dari perspektif analisis efisiensi, Dispora menunjukkan karakteristik organisasi skala kecil dengan rentang keluaran yang relatif terbatas, yang menciptakan potensi disekonomis skala dalam overhead administratif (Hood, 1991).
Analisis efektivitas biaya menunjukkan bahwa Dispora memiliki biaya administratif per penerima manfaat yang tinggi dibandingkan dengan OPD lain yang memiliki operasi skala lebih besar. Biaya tetap untuk pemeliharaan organisasi (kepala dinas, sekretaris, struktur administrasi dasar) relatif sama dengan OPD yang lebih besar, namun dengan volume penyampaian layanan yang lebih kecil, mengakibatkan biaya per unit yang lebih tinggi.
b. Analisis Keuangan dan Optimisasi Sumber Daya
Analisis keuangan terperinci terhadap Dispora menunjukkan struktur biaya yang didominasi oleh pengeluaran personel dan overhead operasional dengan pengeluaran program yang relatif kecil. Rincian struktur biaya menunjukkan:
Biaya Personel (Total: Rp. 1.344.029.960 per tahun)
o Gaji dan Tunjangan Eselon: Rp. 980.029.960
o Tunjangan Pejabat Pimpinan (TPP): Rp. 364.000.000
Biaya Operasional (Total: Rp. 850.671.000 per tahun)
o Belanja Rutin Kantor: Rp. 400.000.000
o Utilitas dan Pemeliharaan: Rp. 150.000.000
o Transportasi dan Komunikasi: Rp. 300.671.000
Analisis biaya-manfaat menunjukkan bahwa biaya administratif (personel
+ operasional) mencapai 46-52% dari total anggaran, yang merupakan rasio overhead tinggi untuk organisasi penyampaian layanan. Tolok ukur internasional untuk organisasi serupa menunjukkan rasio optimal 25-35% untuk biaya administratif (Osborne & Plastrik, 2000).
2. Rekomendasi Strategis
Rekomendasi strategis yang muncul dari analisis ini didasarkan pada kondisi fiskal, tuntutan efisiensi, dan peluang sinergi lintas sektor. Pilihan yang dipandang paling rasional adalah menggabungkan Dinas Pemuda dan Olahraga dengan Dinas Pariwisata sehingga terbentuk struktur baru yang mampu melindungi fungsi inti kepemudaan dan olahraga, sekaligus membuka ruang kolaborasi dengan sektor pariwisata dan ekonomi kreatif. Dengan desain integrasi yang komprehensif, penggabungan ini diyakini dapat memberikan manfaat ganda, yakni efisiensi penggunaan sumber daya serta peningkatan mutu program melalui kombinasi keunggulan masing-masing sektor.
C. PERTANYAAN KETIGA: ANALISIS PENGGABUNGAN DINAS KETAHANAN PANGAN
1. Analisis Teori Sistem dan Integrasi Rantai Nilai
a. Pendekatan Sistem Pangan dan Rantai Nilai Terintegrasi
Analisis penggabungan Dinas Ketahanan Pangan memerlukan pendekatan teori sistem yang memandang ketahanan pangan sebagai sistem terintegrasi yang mencakup komponen produksi, pengolahan, distribusi, akses, dan pemanfaatan. Fragmentasi kelembagaan dalam sistem pangan dapat mengakibatkan masalah optimisasi, kegagalan koordinasi, dan hasil yang tidak optimal dalam pencapaian ketahanan pangan (Sen, 1981).
Pengaturan kelembagaan saat ini dengan pemisahan antara Dinas Pertanian (fokus produksi) dan Dinas Ketahanan Pangan (fokus distribusi dan konsumsi) menciptakan batas-batas artifisial dalam proses yang secara alami terintegrasi. Analisis rantai nilai pangan menunjukkan bahwa ketahanan pangan yang efektif memerlukan integrasi tanpa batas di semua tahap.
b. Ekonomi Biaya Transaksi dan Mekanisme Koordinasi
Berdasarkan teori biaya transaksi yang dikembangkan oleh Williamson (1985), pengaturan kelembagaan harus meminimalkan biaya transaksi sambil memaksimalkan efektivitas koordinasi. Pemisahan saat ini antara Dinas Pertanian dan Dikpangan menciptakan biaya transaksi tinggi dalam bentuk:
Biaya Koordinasi Antar-Organisasi:
Berbagai rapat, komunikasi, dan mekanisme koordinasi
Proses perencanaan ganda dan penetapan target yang tidak
konsisten
Asimetri informasi dan pengambilan keputusan yang tertunda
Sistem pemantauan dan evaluasi yang tumpang tindih
Analisis biaya transaksi menunjukkan bahwa integrasi dapat mengurangi biaya koordinasi sebesar 20-30% sambil meningkatkan kecepatan dan konsistensi pengambilan keputusan.
2. Opsi Integrasi
a. Opsi A: Integrasi dengan Dinas Kelautan dan Perikanan
1) Potensi
- Potensi Dukungan terhadap Diversifikasi Sumber Pangan:
Dinas Kelautan dan Perikanan memiliki kontribusi penting dalam mendukung ketahanan pangan dengan menyediakan sumber protein hewani dari laut dan perairan darat. Integrasi Dikpangan
dengan Dislutkan dapat memperkuat program diversifikasi konsumsi pangan berbasis ikan, yang sesuai dengan agenda nasional Gerakan Memasyarakatkan Makan Ikan (Gemarikan). Hal ini penting untuk mengatasi permasalahan gizi kurang dan stunting di Lombok Barat, mengingat ikan merupakan sumber protein berkualitas tinggi yang relatif terjangkau.
- Penguatan Hilirisasi Produk Perikanan:
Dengan integrasi kelembagaan, program ketahanan pangan dapat mengembangkan hilirisasi produk perikanan untuk memperluas akses masyarakat terhadap pangan olahan berbasis ikan, memperpanjang masa simpan, dan menstabilkan ketersediaan di pasar lokal. Pendekatan ini juga memberi peluang penguatan UMKM pengolahan hasil laut yang terhubung dengan jaringan distribusi pangan daerah.
- Peluang Sinergi Geografis dan Sektor Wisata Bahari:
Sebagai daerah dengan garis pantai yang cukup panjang, penguatan peran Dislutkan dalam konteks ketahanan pangan dapat menghubungkan program pangan sehat berbasis ikan dengan pengembangan destinasi wisata bahari. Sinergi ini berpotensi meningkatkan kesejahteraan nelayan sekaligus memperkuat brand pariwisata kuliner Lombok Barat.
2) Tantangan dan Risiko:
Namun demikian, integrasi ini menghadapi sejumlah keterbatasan mendasar. Dislutkan hanya menangani sub-urusan perikanan, sedangkan cakupan ketahanan pangan lebih luas. Target sasaran juga berbeda, di mana Dislutkan fokus pada nelayan dan pembudidaya, sementara Dikpangan berorientasi pada rumah tangga konsumen secara umum. Perbedaan ini dapat menciptakan konflik prioritas program dan alokasi sumber daya, serta berisiko menurunkan efektivitas fungsi ketahanan pangan lintas komoditas.
b. Opsi B: Integrasi dengan Dinas Pertanian - Justifikasi Strategis
1) Justifikasi Teoritis: Integrasi dengan Dinas Pertanian didasarkan pada logika integrasi ke depan dalam rantai nilai pertanian, di mana organisasi yang berfokus pada produksi memperluas kontrol ke hilir untuk memastikan akses pasar dan penangkapan nilai. Pendekatan ini konsisten dengan teori integrasi vertikal yang menyarankan keuntungan efisiensi melalui internalisasi transaksi pasar (Coase,
1937).
2) Keunggulan Operasional yang Signifikan:
Titik kontak tunggal untuk petani dan kelompok tani, menghilangkan kebingungan masyarakat
Perencanaan terintegrasi dari target produksi hingga strategi distribusi yang sinergis
Sistem data komprehensif dari tingkat pertanian hingga konsumsi rumah tangga
Alokasi anggaran terpadu untuk seluruh rantai nilai pangan yang
efisien
Eliminasi duplikasi program untuk kelompok sasaran yang sama
(petani dan kelompok tani)
3) Kompatibilitas Rumpun Urusan: Berdasarkan Permendagri 90/2019, urusan pertanian dan ketahanan pangan sama-sama berada dalam Rumpun R6, sehingga penggabungannya sah secara regulatif dengan tetap menjaga integritas fungsional.
3. Rekomendasi Strategis
Struktur organisasi hasil penggabungan "Dinas Ketahanan Pangan dan Kelautan/Perikanan" layak diprioritaskan sebagai alternatif strategis. Integrasi ini menekankan kesinambungan pengelolaan pangan darat dan laut sekaligus memperkuat diversifikasi sumber protein, mendukung program nasional Gemarikan, serta membuka peluang hilirisasi dan distribusi hasil perikanan. Dengan demikian, penggabungan ini tidak hanya memperkokoh ketahanan pangan daerah, tetapi juga menjadi strategi inovatif bagi Lombok Barat untuk memaksimalkan potensi sumber daya laut yang dimilikinya.
Dari sisi finansial, total penghematan Rp. 1.734.272.931 dapat dialokasikan untuk integrasi program, pengembangan teknologi, dan inisiatif pembangunan kapasitas yang mendukung pendekatan sistem pangan terintegrasi.
Selain itu, integrasi Dikpangan dengan Dinas Kelautan dan Perikanan memberikan dukungan strategis pada diversifikasi sumber protein dan penguatan gizi masyarakat (FAO, 2021). Melalui Dislutkan, program ketahanan pangan dapat memanfaatkan potensi hasil laut dan perikanan budidaya untuk memperkuat ketersediaan pangan hewani (Kementerian Kelautan dan Perikanan, 2020). Integrasi ini juga membuka peluang hilirisasi produk perikanan, memperpanjang rantai pasok, serta mendukung Gerakan Memasyarakatkan Makan Ikan (Gemarikan) (KKP, 2019). Dengan basis geografis Lombok Barat yang memiliki wilayah pesisir signifikan, penggabungan ini dapat menyinergikan program ketahanan pangan dengan pemberdayaan nelayan, pengembangan UMKM olahan ikan, serta pariwisata kuliner bahari (Smith, 2003). Lebih jauh, integrasi ini memungkinkan penyelarasan program gizi masyarakat dengan strategi pengurangan stunting, memanfaatkan ikan sebagai sumber protein murah dan mudah diperoleh (Kemenkes RI, 2021). Hal ini sejalan dengan kebijakan nasional peningkatan konsumsi ikan per kapita (BPS, 2023). Penggabungan juga dapat memperkuat
rantai nilai perikanan dari hulu (budidaya dan tangkap) hingga hilir (olah dan distribusi), menciptakan efisiensi logistik dan mengurangi kerugian pasca panen (Williamson, 1985). Analisis lebih mendalam menunjukkan bahwa integrasi ini juga dapat memperkuat sistem cadangan pangan daerah melalui cold storage terintegrasi, memperluas jangkauan distribusi ikan segar ke wilayah pedalaman, serta mengurangi disparitas akses pangan antarwilayah (Barrett, 2010). Dukungan regulatif pun tersedia, mengingat sub-urusan perikanan masuk dalam rumpun pangan (R6) menurut Permendagri 90/2019, sehingga legitimasi penggabungan dapat dipertahankan (Kemendagri, 2019). Tantangan yang perlu diantisipasi adalah memastikan agar fokus pada komoditas laut tidak mengurangi perhatian pada pangan berbasis pertanian, sehingga diperlukan mekanisme koordinasi lintas bidang agar fungsi ketahanan pangan lintas komoditas tetap seimbang (Ostrom, 2005). Contoh praktik di daerah lain, seperti Maluku dan Sulawesi Selatan, menunjukkan bahwa integrasi fungsi pangan dengan perikanan dapat meningkatkan efektivitas program gizi berbasis ikan tanpa melemahkan fungsi pertanian, asalkan ada desain kelembagaan yang jelas dan indikator kinerja lintas komoditas yang terukur (North, 1990). Rekomendasi analisis ini menegaskan bahwa opsi penggabungan dengan Dislutkan layak dipertimbangkan sebagai strategi jangka panjang untuk menguatkan ketahanan pangan berbasis sumber daya laut yang berlimpah di Lombok Barat.
IV. SINTESIS
Analisis multi-perspektif yang dilakukan dengan menggabungkan teori organisasi, ekonomi kelembagaan, administrasi publik, dan teori sistem menghasilkan sejumlah rekomendasi strategis yang menyeimbangkan efisiensi jangka pendek dan efektivitas pembangunan jangka panjang.
Hasil analisis menunjukkan bahwa urusan budaya paling tepat tetap berada di bawah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, dengan mekanisme koordinasi formal bersama Dinas Pariwisata agar fungsi pelestarian budaya tetap terjaga sekaligus mendukung pemanfaatan ekonomi budaya.
Untuk urusan kepemudaan dan olahraga, arah kebijakan yang dinilai paling rasional adalah penggabungan dengan Dinas Pariwisata sehingga terbentuk Dinas Pariwisata, Ekonomi Kreatif, Pemuda dan Olahraga. Desain ini disertai pembentukan bidang khusus kepemudaan dan olahraga serta pengalokasian minimal 40% anggaran untuk menjamin keberlanjutan program dan layanan inti.
Sementara itu, untuk Dinas Ketahanan Pangan, hasil kajian merekomendasikan alternatif strategis berupa penggabungan dengan Dinas Kelautan dan Perikanan. Integrasi ini diyakini mampu memperkuat diversifikasi sumber protein, mendorong hilirisasi produk perikanan, mendukung program nasional Gemarikan, serta bersinergi dengan pengembangan pariwisata kuliner bahari dan pemberdayaan
nelayan. Pendekatan ini dipandang lebih inovatif dan relevan bagi Lombok Barat yang memiliki potensi pesisir signifikan.
Dari sisi fiskal, estimasi menunjukkan adanya potensi efisiensi sekitar Rp. 3,93 miliar per tahun. Penghematan ini dapat dialihkan untuk memperkuat program-program prioritas seperti pengentasan stunting melalui peningkatan konsumsi ikan, pengembangan UMKM pengolahan hasil laut, serta peningkatan literasi budaya. Dengan demikian, selain memberikan manfaat fiskal, restrukturisasi ini juga berkontribusi pada peningkatan ketahanan pangan, penguatan daya saing pariwisata, dan konsolidasi kelembagaan.
V. KESIMPULAN
Restrukturisasi perangkat daerah Kabupaten Lombok Barat merupakan agenda strategis yang digerakkan oleh tekanan fiskal, kebutuhan efisiensi, dan tuntutan koordinasi lintas sektor. Analisis menunjukkan bahwa rekomendasi perubahan kelembagaan dapat menghasilkan efisiensi fiskal sekaligus memperkuat efektivitas pembangunan, khususnya melalui opsi penggabungan Ketahanan Pangan dengan Kelautan dan Perikanan sebagai strategi inovatif berbasis potensi lokal.
Keberhasilan restrukturisasi sangat ditentukan oleh implementasi bertahap yang cermat, pemantauan berkelanjutan, dan manajemen adaptif untuk memastikan transformasi organisasi mampu meningkatkan kualitas pelayanan publik dan mendukung pencapaian visi pembangunan Lombok Barat.
DAFTAR PUSTAKA
FAO. (2021). The State of Food Security and Nutrition in the World 2021. Food and
Agriculture Organization of the United Nations.
Kementerian Kelautan dan Perikanan. (2020). Laporan Tahunan Kementerian Kelautan dan Perikanan 2020. Jakarta: KKP.
KKP. (2019). Gerakan Memasyarakatkan Makan Ikan (Gemarikan): Laporan Program Nasional. Jakarta: Direktorat Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan.
Kementerian Kesehatan RI. (2021). Laporan Nasional Stunting dan Status Gizi Balita
Indonesia. Jakarta: Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan.
Badan Pusat Statistik (BPS). (2023). Konsumsi Ikan Per Kapita Indonesia 2023. Jakarta: BPS Pusat.
Bourdieu, P. (1986). The forms of capital. In J. Richardson (Ed.), Handbook of Theory and
Research for the Sociology of Education (pp. 241-258). Greenwood.
Coase, R. H. (1937). The nature of the firm. Economica, 4(16), 386-405.
https://doi.org/10.1111/j.1468-0335.1937.tb00002.x
Dwiyanto, A. (2011). Mengembalikan kepercayaan publik melalui reformasi birokrasi.
Gramedia Pustaka Utama.
Hood, C. (1991). A public management for all seasons? Public Administration, 69(1), 3-
19. https://doi.org/10.1111/j.1467-9299.1991.tb00779.x
Kemendagri. (2019). Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah. Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia.
Klijn, E. H., & Koppenjan, J. (2016). Governance networks in the public sector. Routledge. MacCannell, D. (1976). The tourist: A new theory of the leisure class. Schocken Books. Mardiasmo. (2018). Perpajakan: Edisi terbaru 2018. Andi Offset.
North, D. C. (1990). Institutions, institutional change and economic performance.
Cambridge University Press.
Osborne, D., & Gaebler, T. (1992). Reinventing government: How the entrepreneurial spirit is transforming the public sector. Addison-Wesley.
Osborne, D., & Plastrik, P. (2000). The reinventor's fieldbook: Tools for transforming your government. Jossey-Bass.
Ostrom, E. (2005). Understanding institutional diversity. Princeton University Press.
Peters, B. G. (2001). The politics of bureaucracy (5th ed.). Routledge.
Prasojo, E. (2009). Reformasi kedua: Melanjutkan estafet reformasi. Salemba Humanika.
Republik Indonesia. (1945). Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945.
Republik Indonesia. (2014). Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah.
Republik Indonesia. (2016). Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah.
Republik Indonesia. (2019). Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat
Daerah.
Republik Indonesia. (2022). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan
Keuangan Pusat Daerah.
Rhodes, R. A. W. (2007). Understanding governance: Ten years on. Organization Studies,
28(8), 1243-1264. https://doi.org/10.1177/0170840607076586
Rondinelli, D. A., Nellis, J. R., & Cheema, G. S. (1984). Decentralization in developing countries: A review of recent experience. World Bank.
Sen, A. (1981). Poverty and famines: An essay on entitlement and deprivation. Oxford
University Press.
Sidik, M. (2002). Perimbangan keuangan pusat dan daerah sebagai pelaksanaan desentralisasi fiskal. Jurnal Ekonomi Rakyat, 1(4), 1-10.
Smith, M. K. (2003). Issues in cultural tourism studies. Routledge.
Throsby, D. (2001). Economics and culture. Cambridge University Press.
Weber, M. (1947). The theory of social and economic organization (T. Parsons, Trans.).
Oxford University Press.
Williamson, O. E. (1985). The economic institutions of capitalism. Free Press.
Yudhistira, A. (2017). Pelestarian warisan budaya dalam pembangunan berkelanjutan.
Jurnal Perencanaan Pembangunan, 1(2), 45-62.
Email tidak akan di publikasi. Field yang harus diisi ditandai dengan tanda *