Mengurai Dinamika Remaja Masjid di Lombok Barat: Akankah JPRMI dan BKPRMI Saling Melengkapi?
Oleh
H.SUBARDI,SKM,M.KES
(Stah Ahli Bupati Bidang Kemasyarakatan dan SDM)
GIRI MENANG Kabupaten Lombok Barat, yang akrab dengan falsafah Patut Patuh Patju serta julukan daerah seribu masjid, kembali menghadapi dinamika menarik di sektor kepemudaan berbasis agama. Kehadiran Jaringan Pemuda dan Remaja Masjid Indonesia (JPRMI) yang baru saja menunjuk kepengurusan daerah dan beraudiensi dengan Wakil Bupati pada Selasa, 30 Juni 2026, memicu pembahasan strategis terkait masa depan pembinaan generasi muda Islam di wilayah ini.
Sebagai daerah yang selama ini telah diwarnai oleh rekam jejak panjang Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI), Pemkab Lombok Barat melalui Staf Ahli Bupati Bidang Kemasyarakatan dan SDM, H. Subardi, SKM, M.Kes, langsung bergerak cepat menyusun telaah strategis demi menjaga keharmonisan internal umat.
Dua Karakter, Satu Tujuan Kemakmuran Masjid
Berdasarkan dokumen telaah strategis tersebut, BKPRMI dan JPRMI sejatinya bukanlah kompetitor, melainkan dua entitas dengan spesialisasi dan pendekatan kelembagaan yang berbeda.
BKPRMI (Mapan dan Terstruktur): Berdiri sejak 1977 di bawah naungan Dewan Masjid Indonesia (DMI), BKPRMI memiliki struktur komando yang formal, hierarkis, dan kuat hingga ke tingkat desa. Fokus utamanya sangat mengakar pada pendidikan Al-Qur'an usia dini (TKA/TPA) serta penataan moral kader secara klasikal.
JPRMI (Fleksibel dan Inovatif): Lahir di era Reformasi (2003) sebagai Organisasi Kemasyarakatan Pemuda (OKP) yang independen, JPRMI bergerak melalui pendekatan networking (jejaring digital-inklusif). Organisasi ini sangat diminati oleh generasi milenial dan Gen Z di kawasan urban-suburban karena fokusnya pada technopreneurship, kewirausahaan sosial, dan dakwah kreatif.
Rekomendasi Taktis: "No Free Lunch" dan Klasterisasi Kerja
Mengingat kondisi keterbatasan fiskal daerah dan pentingnya menjaga stabilitas sosial pariwisata (seperti Kawasan Senggigi dan Sekotong), Pemkab Lombok Barat direkomendasikan untuk mengambil kebijakan Co-existence (Sinergitas Bersyarat). JPRMI diizinkan untuk legal secara hukum di Kesbangpol, namun wajib menandatangani MoU kemitraan dengan BKPRMI agar tidak terjadi perebutan pengaruh di takmir-takmir masjid.
Pemerintah juga menerapkan sistem Klasterisasi Fokus Kerja. BKPRMI diarahkan menjadi motor "Masjid Edukasi" (pengentasan buta aksara Al-Qur'an dan moralitas dasar), sedangkan JPRMI ditantang untuk mengelola sektor "Masjid Entrepreneur" yang berfokus pada pemberdayaan ekonomi dan UMKM remaja masjid demi menekan angka pengangguran pemuda.
Menariknya, Pemkab Lombok Barat menegaskan prinsip fiskal berbasis kinerja (No Free Lunch). Kolaborasi ke depan tidak berbentuk dana hibah rutin APBD, melainkan pembiayaan berbasis program kerja konkret yang berdampak langsung bagi masyarakat.
Menuju Pengelolaan Islamic Center Masa Depan
Salah satu poin krusial dalam kajian ini adalah adopsi manajemen masjid terbaik di Indonesia. Langkah JPRMI yang sukses mengelola Masjid Jalan Cahaya di Mataram (ramah anak, working space, WiFi, dan kopi/teh gratis 24 jam) serta model Masjid Sejuta Pemuda milik BKPRMI di Sukabumi dinilai sangat layak direplikasi untuk menghidupkan dan memakmurkan Islamic Center Lombok Barat nantinya.
Dengan menempatkan kedua organisasi ini sebagai mitra strategis yang saling mengisi ruang kosong, impian mewujudkan visi Lombok Barat Maju, Mandiri, dan Berkeadilan melalui setiap rupiah anggaran daerah yang bermanfaat nyata tampaknya bukan lagi sekadar slogan di atas kertas.